Perusahaan Korea Selatan di Indonesia mengeluhkan kesulitan karena adanya penurunan pesanan dari perusahaan Amerika Serikat (AS) dan penundaan pengiriman kargo akibat kebijakan tarif resiprokal AS.
Kedutaan Korea Selatan untuk Indonesia menggelar pertemuan pada Rabu (16/04) dengan perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri Korea Selatan di Indonesia (KoCham), KOTRA dan perusahaan Korea Selatan di Indonesia lainnya mengenai langkah kebijakan tarif resiprokal AS.
Khususnya, industri pakaian jadi dan sepatu yang mengekspor produk ke AS mengeluhkan kesulitan akibat penerapan 32 tarif resporkal oleh AS terhadap Indonesia.
Perusahaan elektronik Korea Selatan di Indonesia merasa khwatir bahwa Indonesia dapat menurunkan hambatan non-tarif untuk menguntungkan perusahaan-perusahaan AS.
Menurut regulasi Indonesia, sebagian suku cadang yang diproduksi di Indonesia digunakan untuk produk elektronik yang terjual di dalam negeri untuk mengembangkan manufaktur dan menarik investasi asing.
Apabila Indonesia mengambil langkah deregulasi dalam hal tersebut, baik perusahaan AS maupun perusahaan China yang tidak menanamkan modal di Indonesia bisa mengekspor produknya ke Indonesia, sehingga hal tersebut merugikan perusahaan Korea Selatan yang berinvestasi di Indonesia.
Perusahaan Korea Selatan di Indonesia meminta pengambilan langkah yang tegas dan perhatian dari pemerintah Indonesia.