Mahkamah Konstitusi (MK) menangguhkan pencalonan Hakim Konstitusi yang diajukan Penjabat Presiden Han Duck-soo.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan penangguhan sementara yang diajukan oleh pengacara Kim Jung-hwan untuk menangguhkan keefektifan pencalonan Pelaksana Tugas Presiden Han Duck-soo.
Keputusan itu diambil secara bulat oleh sembilan hakim MK untuk mencegah kerugian yang lebih banyak lagi.
MK menilai bahwa kerugian yang akan timbul jika penangguhan tidak dikabulkan menjadi lebih besar dibandingkan kerugian jika penangguhan dikabulkan.
Sebelumnya, pada tanggal 8 April lalu, Penjabat Presiden Han telah menunjuk Kepala Biro Legislasi Lee Wan-kyu dan Hakim Senior Ham Sang-hoon sebagai calon hakim MK yang merupakan hak prerogatif Presiden.
Penunjukan tersebut menuai kontroversi karena hanya empat bulan sebelumnya, Han sempat mengutarakan pandangan berbeda sehingga dianggap sebagai tindakan sepihak dalam menggunakan kekuasaan eksklusif presiden.
Akibatnya, sekitar sepuluh pengajuan uji konstitusi dan sengketa kewenangan telah diajukan ke MK.
Setelah keputusan MK tersebut, Penjabat Presiden Han menyatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan MK dan akan menunggu putusan akhir dalam sidang.