Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Polisi Gagal Menggeledah Kantor Kepresidenan Terkait 'Perintangan Upaya Penangkapan'

Write: 2025-04-17 17:20:38Update: 2025-04-17 17:21:18

Polisi Gagal Menggeledah Kantor Kepresidenan Terkait 'Perintangan Upaya Penangkapan'

Photo : YONHAP News

Penggeledahan Kantor Kepresidenan Terkait 'Perintangan Upaya Penangkapan' yang dilakukan pada Rabu (16/04) gagal dilakukan oleh pihak kepolisian. Padahal polisi telah mengantongi surat izin untuk menggeledah server ponsel dan ponsel rahasia di kantor Dinas Pengamanan Presiden dan kediaman resmi Kepala Dinas Pengamanan Presiden. 

Bahkan setelah terjadi ketegangan selama lebih dari 10 jam, penggeledahan tetap gagal karena Dinas Pengamanan Presiden tidak mengizinkan polisi masuk.

Pihak Dinas Pengamanan Presiden menyatakan bahwa mereka sedang berkoordinasi untuk melakukan kerja sama semaksimal mungkin yaitu dengan menyerahkan dokumen yang diminta kepolisian secara sukarela.

Sementara itu, polisi juga mencoba menyita rekaman CCTV dari kantor kepresidenan terkait dugaan perintah mantan Menteri Keamanan dan Administrasi Publik, Lee Sang-min untuk memutus suplai listrik dan air ke kantor media, tapi upaya tersebut juga gagal.

Penggeledahan terhadap server ponsel terkait dengan dugaan Yoon menghalangi pelaksanaan tugas khusus pejabat publik tersebut merupakan kali keenam.

Sebelumnya, pada bulan Januari lalu, ada tuduhan bahwa mantan Presiden Yoon memerintahkan Wakil Kepala Dinas Pengamanan Presiden, Kim Sung-hoon dan lainnya untuk menghalangi eksekusi surat perintah penangkapan Yoon yang dikeluarkan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO).

Setelah Yoon dimakzulkan, hak imunitas presidensialnya hilang dan pengunduran diri Kim Sung-hoon tampaknya menjadi pemicu bagi penyelidikan paksa oleh polisi.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >