Kementerian Strategi dan Keuangan Korea Selatan memperpanjang langkah pemotongan pajak bahan bakar.
Awalnya pemotongan pajak bahan bakar dijadwaklan berakhir pada tanggal 30 April. Namun pada hari Selasa (22/04) kementerian mengumumkan akan diperpanjang sampai 30 Juni mendatang.
Namun, pemerintah akan mengatur selisih penurunan pajak bahan bakar sesuai pengaruh terkait harga minyak bumi, harga konsumen, kondisi finansial pemerintah, dan lainnya.
Untuk bahan bakar bensin, pajak dipangkas menjadi 10% dari sebelumnya 15%. Sementara untuk diesel, LPG, gas butana dan lainnya akan dipangkas menjadi 15% dari sebelumnya 23%.
Dengan langkah keputusan tersebut, mulai bulan depan, bensin akan dikenakan pajak sebesar 738 won per liter dan diesel sebesar 494 won per liter, sehingga harga bensin dan diesel masing-masing mengalami kenaikan senilai 40 dan 46 won per liter mulai bulan Mei.
Sementara, harga bensin akan lebih murah 82 won per liter dan solar akan lebih murah 87 won per liter.
Pemerintah memberlakukan langkah kali ini mulai bulan Mei melalui pembahasan kementerian terkait dan pemeirksaan di sidang kabinet.
Langkah perpanjangan ini merupakan kali ke-15 setelah langkah pemotongan pajak bahan bakar dimulai sejak bulan November tahun 2021 lalu.