Kasus yang menimpa mantan pemimpin Partai Demokrat Korea (DP) Lee Jae-myung, atas pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik, akan diputuskan oleh hakim agung.
Mahkamah Agung mengumumkan bahwa hari Selasa (22/04) telah merujuk kasus pelanggaran Lee. Sidang pleno Mahkamah Agung akan segera dimulai pada sore ini.
Dengan mempertimbangkan beratnya kasus dan tingkat kepentingan publik, Ketua Mahkamah Agung Cho Hee-dae dilaporkan yang akan mengambil keputusan.
Sementara Hakim Agung Roh Tae-ak, yang juga ketua Komisi Pemilihan Umum Nasional, telah mengajukan pengunduran diri dari kasus ini untuk menghindari bias kepentingan apabila ia menangani peradilan terkait hukum pemilu.
Sebelumnya, Lee diadili pada bulan September tahun 2022 atas tuduhan menyebarkan informasi palsu mengenai isu perubahaan lahan di Baekhyeon-dong, Seongnam, Provinsi Gyeonggi-do menjelang pemilihan presiden tahun 2021 lalu.
Sidang putusan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Namun, sidang putusan tingkat kedua membatalkan vonis tingkat pertama pada tanggal 26 Maret lalu, sehingga dia dinyatakan tidak bersalah.
Setelah itu, kejaksaan mengajukan naik banding atas keputusan tersebut, sehingga kasus Lee diserahkan ke Mahkamah Agung.