Badan pengawas pemilu memblokir alamat Internet Protocol (IP) dan meminta investigasi oleh penegak hukum setelah memverifikasi adanya serangan siber terhadap sistem statistik pemilu di situs web resminya.
Dalam sebuah pemberitahuan pada hari Rabu (23/04), Komisi Pemilihan Umum Nasional (KPU) mengatakan bahwa sistem statistik tersebut diserang selama sekitar tiga jam sejak pukul 14:40 pada hari sebelumnya.
KPU mengatakan serangan tersebut awalnya terdeteksi selama pemantauan sistem kontrol dan perlindungan informasi yang terintegrasi. Namun hingga kini, tidak ada kerusakan yang terjadi setelah KPU dengan cepat bergerak untuk membatasi alamat IP yang dimaksud.
Badan pengawas tersebut mengatakan bahwa meskipun mereka telah memperkuat pemantauan, tidak ada tanda-tanda kelainan dalam situs web saat ini.
Penanganan ini akan dilakukan dengan sangat serius, terutama pemilihan presiden ke-21 hanya tinggal 40 hari lagi. KPU telah meminta polisi untuk menyelidiki serangan tersebut.