Dasar hukum telah ditetapkan untuk mengizinkan pemilik anjing dan kucing membawa hewan peliharaan mereka ke restoran yang memenuhi standar sanitasi dan keselamatan tertentu.
Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan mengatakan akan mengeluarkan pemberitahuan awal pada hari Jumat (25/04) tentang revisi peraturan penegakan Undang-Undang Sanitasi Pangan untuk mensosialisasikan hal ini.
Setelah perubahan tersebut berlaku, kucing dan anjing akan diizinkan masuk ke restoran ramah hewan peliharaan yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk adanya pagar untuk memblokir akses ke dapur dan wadah penyimpanan makanan, serta kursi khusus untuk hewan dan perlengkapan tempat tali pengikat.
Restoran juga akan diharuskan memasang pemberitahuan jika pelanggan boleh membawa hewan peliharaan.
Namun, pengelola restoran juga harus memberi tahu pelanggan bahwa akses masuk akan dibatasi untuk anjing atau kucing yang belum divaksinasi.