Penjabat Presiden Korea Selatan, Han Duck-soo telah memveto sebuah RUU yang akan membatasi kewenangan penjabat presiden untuk menunjuk atau mengangkat hakim Mahkamah Konstitusi.
Saat memimpin rapat kabinet pada hari Selasa (29/04), Han meminta Majelis Nasional untuk mempertimbangkan kembali perubahannya pada Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dengan mengatakan bahwa perubahan tersebut bertentangan dengan peraturan UU saat ini.
Ini adalah veto kedelapan dari Han dan yang ke-42 di bawah pemerintahan Yoon Suk Yeol.
Han mengatakan bahwa meskipun konstitusi tidak memberlakukan batasan khusus pada ruang lingkup tugas penjabat presiden, RUU tersebut berupaya untuk membatasinya melalui undang-undang.
RUU tersebut akan melarang penjabat presiden untuk menunjuk atau mengangkat salah satu dari tiga hakim yang diamanatkan untuk dipilih oleh presiden.
Namun, RUU tersebut akan memungkinkan penjabat presiden untuk menunjuk tiga hakim yang dipilih oleh Majelis Nasional dan tiga hakim yang dipilih oleh kepala hakim Mahkamah Agung.