Mahkamah Agung (MA) telah mengirimkan kembali kasus pelanggaran hukum pemilu ke pengadilan tinggi. Alasannya karena ditemukan kesalahan pada putusan bulan Maret yang membebaskan mantan Ketua Partai Demokrat Lee Jae-myung dari tuduhan berbohong sebagai calon presiden selama kampanye pemilu 2022.
Sebelumnya pada bulan Maret, Pengadilan Tinggi Seoul telah memutuskan untuk membatalkan putusan pengadilan distrik pada bulan November yang kemudian memberikan hukuman penangguhan penahanan untuk Lee.
Namun hasil putusan Mahkamah Agung ini tidak didengarkan secara langsung oleh Lee, karena ia tidak diwajibkan untuk hadir di persidangan pada hari Kamis (01/05).
Mahkamah Agung telah mempercepat proses untuk kasus Lee, mengingat dampak dari putusan bersalah yang mungkin terjadi, pada pencalonan Lee sebagai presiden, menjelang pemilihan umum pada tanggal 3 Juni.
Ketika kasus ini kembali ke Pengadilan Tinggi, Lee kemungkinan akan menghadapi pertanyaan mengenai kelayakannya untuk mencalonkan diri.
Jika Lee pada akhirnya menerima denda sebesar satu juta won atau sekitar tujuh ratus dolar AS atau lebih atas pelanggaran hukum pemilu, ia akan dilarang mencalonkan diri selama lima tahun.