Tiga RUU Terkait Penyiaran diloloskan di Komite Urusan Sains, Teknologi, Informasi, Penyiaran dan Telekomunikasi di parlemen oleh Partai Demokrat yang berkuasa pada hari Senin (07/07).
Komite tersebut meloloskan Tiga RUU Terkait Penyiaran, yaitu RUU Penyiaran, RUU Badan Pengembangan Budaya Penyiaran, dan RUU Education Broadcasting System (EBS).
Partai Demokrat (DP) memimpin pemungutan suara. Namun sejumlah anggota dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) melakukan protes terhadap pemungutan suara.
Sejumlah poin yang direvisi adalah jumlah direktur KBS dari 11 orang bertambah menjadi 15 orang, direktur MBC dan EBS juga masing-masing bertambah dari 9 orang menjadi 13 orang.
Sesuai revisi undang-undang kali ini, hak rekomendasi direktur dari KBS, MBC dan EBS juga diberikan kepada asosiasi akademi, komite penonton, wakil dari karyawan, dan kelompok hukum.
Porsi rekomendasi direktur oleh parlemen terhadap tiga stasiun penyiaran tersebut dibatasi hanya 40%.
Sementara, tiga RUU terkait penyiaran tersebut pernah dibatalkan akibat pelaksanaan hak veto mantan Presiden Yoon Suk Yeol, walaupun telah diloloskan di sidang paripurna oleh DP sebanyak dua kali.
Namun, DP kembali mendorong pengesahan tiga RUU tersebut.