Komisi Upah Minimum Korea melanjutkan negosiasi terkait usulan kenaikan upah minimum yang akan diberlakukan tahun depan. Dalam Rapat Pleno ke-11 yang digelar pada Rabu (09/07), negosiasi belum berhasil mencapai kesepakatan.
Para anggota memutuskan untuk menutup rapat lebih awal setelah perbedaan pendapat antara perwakilan buruh dan pengusaha gagal menyempit. Rapat berikutnya dijadwalkan pada hari Kamis (10/07).
Sebelumnya, pada rapat pleno ke-10 yang digelar Selasa (08/07), perwakilan buruh dan perwakilan pengusaha mengajukan hingga usulan revisi kedelapan, dan berhasil mempersempit selisih menjadi 720 won.
Namun, karena kesenjangan tak kunjung dipersempit, anggota publik akhirnya mengusulkan percepatan pembahasan antara 10.210 won dengan kenaikan 1,8% hingga 10.440 won dengan kenaikan 4,1%.
Setelah proposal untuk rentang percepatan pembahasan ditetapkan, pihak buruh dan pihak bisnis seharusnya mengajukan usulan revisi di dalam kisaran tersebut. Namun, serikat buruh menolak dengan keras dan menuntut penarikan usulan itu, karena tingkat kenaikan yang dianggap lebih rendah dari yang diharapkan.
Sementara itu, Komisi Upah Minimum menyatakan akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai kesepakatan setelah pihak buruh dan pihak pengusaha mengajukan usulan revisi. Namun jika kesepakatan tidak tercapai, rapat akan diselesaikan melalui metode lain, termasuk pemungutan suara.