Upah minimum untuk tahun depan telah ditetapkan sebesar 10.320 won, atau sekitar 7,50 dolar AS.
Komisi Upah Minimum yang mewakili tenaga kerja, manajemen dan sektor publik menetapkan angka baru untuk tahun 2026 pada hari Kamis (10/07), dengan kenaikan sebesar 2,9% atau 290 won dari tahun ini yang sebesar 10.030 won.
Ini berarti upah bulanan untuk pekerja dengan 209 jam perbulan mendapatkan sekitar 2,15 juta won.
Ini menandai pertama kalinya dalam 17 tahun terakhir upah minimum diputuskan melalui kesepakatan tripartit (melibatkan tiga pihak) dan bukan melalui pemungutan suara.
Panel tripartit diharuskan untuk menyerahkan tingkat upah baru kepada menteri tenaga kerja, yang akan membuat pengumuman resmi pada tanggal 5 Agustus.