Pemerintah Korea Selatan terus memantau perkembangan terkait penempatan pasukan Amerika Serikat (AS) di Semenanjung Korea yang tercantum dalam rancangan undang-undang kebijakan pertahanan AS untuk tahun fiskal 2026.
Pada Rabu (09/07) lalu, Komite Angkatan Bersenjata Senat AS menyetujui Rancangan Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) untuk tahun fiskal 2026. RUU tersebut menyerukan pembatasan terhadap pengurangan jumlah Pasukan AS di Korea (USFK) dan membatasi transfer kendali operasional masa perang (OPCON) dari Washington ke Seoul.
RUU ini muncul di tengah spekulasi yang berkembang bahwa pemerintahan Donald Trump mungkin akan mendorong pengurangan jumlah pasukan USFK. Dalam draf undang-undang tersebut, setiap upaya pengurangan hanya dapat dilakukan setelah Menteri Pertahanan AS meyakinkan kongres bahwa langkah tersebut sesuai dengan kepentingan nasional.
Meski enggan membahas secara rinci isi RUU karena masih dalam proses legislatif, seorang pejabat dari Kementerian Luar Negeri Korea Selatan pada Senin (14/07) menyatakan bahwa Kongres AS memahami pentingnya keberadaan USFK di Semenanjung Korea.
Pejabat tersebut menambahkan bahwa kementerian akan menjaga komunikasi erat dengan Washington sembari terus memantau perkembangan isu tersebut secara saksama.