Mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang didakwa sebagai dalang pemberontakan, tidak hadir dalam sidang pengadilan.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menggelar sidang pada pukul 10.15 hari Kamis (17/07) terkait kasus dugaan pemberontakan dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Yoon. Namun, Yoon tidak hadir dalam sidang tersebut.
Anggota tim kuasa hukum mantan Presiden Yoon, Yoon Gab-geun, menyatakan bahwa upaya tim jaksa khusus untuk mempertahankan dakwaan pemberontakan ini dinilai inkonstitusional.
Ia menuduh tim jaksa khusus telah menahan Yoon melalui penyelidikan yang melanggar hukum, melakukan upaya penahanan paksa yang tidak berdasar, dan melanggar hak-hak terdakwa. Oleh karena itu, selama jaksa khusus tetap mempertahankan dakwaan tersebut, mantan Presiden Yoon tidak akan menghadiri persidangan.
Namun demikian, pengacara Yoon menegaskan bahwa baik Yoon maupun tim kuasa hukum tidak menolak proses persidangan. Ditambahkan bahwa bahwa meskipun mantan presiden Yoon tidak hadir di persidangan, pihak kuasa hukum akan tetap berpartisipasi dan bekerja sama dalam proses hukum.
Sebelumnya, pada tanggal 10 Juli lalu, saat hari penahanannya, mantan Presiden Yoon juga absen dari sidang dengan alasan kesehatan.