Para anggota dari partai berkuasa dan oposisi mengusulkan Undang Undang Khusus untuk mendukung industri baja dan besi Korea Selatan yang dipengaruhi tarif tinggi Amerika Serikat.
Anggota dari Partai Demokrat Korea (DP) Eoh Kiy-ku dan anggota DPR dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) Lee Sang-hwi yang menjabat sebagai ketua bersama Forum Baja Majelis Nasional Korea Selatan mengajukan 'Rancangan Undang-Undang Khusus untuk Memperkuat Daya Saing Industri Baja dan Mendorong Transisi Teknologi Baja Hijau' yang dijuluki 'UU K-Steel' pada hari Senin (04/08).
RUU tersebut mencantumkan sejumlah proposal, yaitu pembentukan komite khusus untuk memperkuat daya saing industri baja, dukungan pemerintah atas investasi atau pengembangan teknologi baja yang sesuai netralitas karbon, pembatasan impor atau distribusi bahan baja yang kurang memadai dari segi kualitas, dukungan finansial atau pajak dari pemerintah, dan lainnya.
Undang-undang ini dinilai perlu karena AS mendeklarasikan larangan impor baja Korea Selatan sehingga banyak perusahaan baja Korea Selatan mengalami dampak besar dari segi ekspor dan pengelolaan perusahaan.
Performa industri baja Korea Selatan tidak maksimal karena pelaksanaan Mekanisme Penyesuaian Batas Karbon (CBAM) oleh Uni Eropa, baja buatan China yang berharga rendah, dan lainnya.
Parlemen menjelaskan bahwa UU K-Steel merupakan langkah untuk pertumbuhan industri baja yang berkelanjutan dan transisi netralitas karbon.
Para anggota parlemen juga menekankan bahwa UU K-Steel dibuat oleh 106 orang anggota parlemen bipartisan dan juga merupakan contoh pertama untuk kerja sama antara partai berkuasa dan oposisi.
Anggota DP Eoh Kiy-ku mengatakan bahwa pihaknya akan menyediakan rancangan legislatif selanjutnya melalui pembahasan antara partai berkuasa dan oposisi untuk mengatasi krisis saat ini dalam waktu dekat.