Majelis Nasional mengajukan serangkaian RUU reformasi penyiaran yang kontroversial yang mendorong Partai Kekuatan Rakyat (PPP) meluncurkan filibuster.
Filibuster adalah taktik anggota parlemen yang menggunakan pidato panjang lebar atau tindakan prosedural lain untuk menunda atau menghalangi pengambilan keputusan pada suatu RUU atau mosi.
RUU yang didukung partai yang berkuasa, Partai Demokrat bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam penyiaran publik, sementara oposisi berpendapat RUU tersebut mengancam netralitas politik.
Partai yang berkuasa merevisi jadwal legislatif untuk memprioritaskan RUU penyiaran di atas amandemen yang diusulkan terhadap undang-undang ketenagakerjaan dan perusahaan.
Meskipun Partai Demokrat dapat mengakhiri filibuster dan memaksakan pemungutan suara 24 jam setelah dimulai, hanya satu RUU lagi yang dapat diproses dalam sidang bulan Juli, yang berakhir pada 5 Agustus.
Akibatnya, RUU yang disebut sebagai "amplop kuning" dan amandemen Undang-Undang Komersial akan didorong ke sidang luar biasa berikutnya.