Majelis Nasional Korea Selatan meloloskan RUU kontroversial “amplop kuning” yang bertujuan memperkuat hak-hak buruh, dengan Partai Demokrat Korea (DP) memimpin persetujuan meski mendapat penentangan keras dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP).
RUU itu disahkan dalam sidang paripurna pada Minggu (24/08), dengan 183 anggota parlemen menyetujui dan tiga suara menolak dari total 186 orang anggota parlemen yang hadir.
Meski PPP sempat melancarkan filibuster untuk menggagalkan pengesahan, DP bersama partai oposisi minor berhasil menghentikan upaya tersebut sehingga PPP memutuskan memboikot pemungutan suara.
Undang-undang ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas perusahaan terhadap pekerja kontrak dan mencegah perusahaan menuntut ganti rugi berlebihan atas sengketa perburuhan yang sah.
RUU tersebut sebelumnya pernah diveto oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol.
Usai pemungutan suara, DP segera mengajukan putaran kedua usulan revisi terhadap Undang-Undang Komersial, termasuk penerapan sistem pemungutan suara terpusat dan perluasan pemilihan terpisah untuk auditor. Langkah ini kembali mendorong PPP melancarkan filibuster baru.