Majelis Nasional Korea Selatan telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk merevisi Undang-Undang Komersial pada Senin (25/08).
Partai Demokrat Korea (DP) yang memimpin persetujuan RUU tersebut meskipun para anggota dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) memboikot pemungutan suara.
UU Komersial bertujuan untuk meningkatkan hak suara pemegang saham kecil dari perusahaan yang memiliki volume aset senilai lebih dari 2 triliun won, dan menambah 2 orang auditor.
DP menyambut hangat pengesahan RUU Komersial karena bisa membatasi hak suara pemegang saham besar. Namun PPP mengkritik RUU tersebut bisa mengancam hak pengelolaan perusahaan.
PPP mendesak Presiden Lee Jae Myung melakukan hak veto atas RUU Komersial serta mengambil langkah hukum terhadap RUU 'amplop kuning' yang telah disahkan hari Minggu (24/08).
RUU 'Amplop Kuning' bertujuan untuk memperkuat hak-hak buruh, meningkatkan akuntabilitas perusahaan terhadap pekerja kontrak dan mencegah perusahaan menuntut ganti rugi berlebihan atas sengketa buruh.