Batas simpanan bank yang dijamin jika terjadi kebangkrutan akan dinaikkan menjadi 100 juta won mulai Senin (01/09).
Komisi Jasa Keuangan (FSC) Korea Selatan pada Minggu (31/08) mengumumkan bahwa cakupan asuransi simpanan yang dijamin pemerintah akan meningkat dari 50 juta won menjadi 100 juta won, atau sekitar Rp1,2 miliar. Ini merupakan penyesuaian pertama sejak tahun 2001.
Berdasarkan kebijakan yang direvisi, Korporasi Asuransi Simpanan Korea akan dapat mengganti hingga 100 juta won per individu per lembaga keuangan dalam kasus kebangkrutan atau penghentian usaha.
Cakupan yang diperluas ini berlaku di seluruh sektor keuangan, termasuk bank, bank tabungan bersama, koperasi kredit, dan lembaga simpanan non-bank.
Batas perlindungan dihitung secara terpisah untuk setiap lembaga. Misalnya, jika seorang deposan memiliki simpanan 100 juta won di bank dan 100 juta won lainnya di lembaga simpanan non-bank, kedua jumlah tersebut akan sepenuhnya dijamin.