Kementerian Unifikasi Korea Selatan mempublikasikan dokumen mengenai pertemuan tingkat tinggi antar-Korea yang digelar mulai bulan September 1990 hingga September 1992. Selama dua tahun terdapat delapan kali pertemuan.
Menurut dokumen tersebut, untuk pertama kalinya Perdana Menteri dari Korea Selatan dan Korea Utara yang menjabat pada saat itu, mengadopsi kesepakatan dasar antar-Korea mengenai hubungan kedua negara setelah Korea terbagi menjadi dua.
Korea Utara menekankan satu Korea, dan mengkritik usulan Korea Selatan yang ingin memasukkan pasal yang mengakui keberadaan dan rezim dua Korea di dalam kesepakatan dasar antar Korea.
Pada waktu itu, Korea Utara menganggap penggunaan nama Korea secara terpisah sebagai sikap yang mendorong pemecahan.
Nama negara dapat tertulis di dalam kesepakatan tersebut melalui konsultasi, namun dikonfirmasi Korea Utara menolak penggunaan nama negara oleh dua Korea.