Kementerian Sains, Teknologi, Informasi dan Telekomunikasi menyatakan hari Selasa (02/09) bahwa peraturan terkait pembentukan dan pengelolaan 'Komisi Strategi Kecerdasan Buatan (AI) Nasional' yang menangani kebijakan AI pemerintahan Lee Jae Myung diloloskan di sidang kabinet.
Komisi Strategi AI Nasional yang langsung dipimpin oleh presiden berfungsi untuk merencanakan, mengatur dan memeriksa kebijakan AI.
Untuk itu, komisi tersebut mendukung visi negara terkait AI dan langkah strategi jangka menengah dan panjang, mengatur proyek atau kebijakan AI antar kementerian, memeriksa atau meloloskan kebijakan AI dan proyek terkait.
Komisi tersebut terdiri dari Ketua, tiga Wakil Ketua dan 50 anggota.
13 menteri terkait mengambil bagian dalam komisi tersebut sebagai anggota pemerintah, sementara anggota swasta yang diangkat oleh presiden termasuk ahli teknologi AI berkegiatan selama 2 tahun.
Komisi Strategi AI Nasional diperkirakan akan diluncurkan secara resmi pada pekan depan.