Komisi Jasa Keuangan (FSC) pada Kamis (04/09) mengumumkan skema baru dukungan pembiayaan bagi pelaku usaha kecil yang menghadapi kesulitan keuangan.
Pertama, pemerintah akan menyediakan dana khusus sebesar 10 triliun won dengan suku bunga lebih rendah dan plafon pinjaman lebih tinggi bagi pelaku usaha kecil yang masih melunasi pinjaman tanpa tunggakan.
Dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan kepada pelaku usaha kecil terdampak COVID-19, bunga pinjaman akan diturunkan sebesar 0,2-0,5%, sementara biaya jaminan juga dipangkas hingga 0,3%.
Selain itu, batas pinjaman akan dinaikkan lebih dari 66%, sehingga para pelaku usaha kecil dapat memperoleh modal lebih besar daripada sebelumnya.
Dengan demikian, pelaku usaha kecil yang sebelumnya hanya bisa meminjam hingga 60 juta won melalui produk dukungan COVID-19 kini dapat mengajukan pinjaman hingga 100 juta won dengan kondisi kredit dan keuangan yang sama.
Skema baru ini akan diterapkan secara berbeda sesuai kebutuhan pelaku usaha kecil, baik untuk pendirian usaha, pertumbuhan bisnis, maupun mengatasi kesulitan manajemen.
Pemerintah juga menyiapkan langkah untuk menurunkan biaya keuangan pelaku usaha kecil secara keseluruhan.
Mulai kuartal pertama tahun depan, sistem online loan refinancing akan diperluas ke pinjaman pengusaha perorangan.
Bagi pelaku usaha kecil yang terpaksa menutup usahanya karena beban utang, pemerintah akan menetapkan pedoman agar bank tidak langsung menagih pinjaman secara penuh saat penutupan usaha.
Selain itu, akan tersedia pinjaman khusus berbunga rendah untuk biaya pembongkaran fasilitas usaha.
FSC menerangkan bahwa pihaknya akan membentuk organisasi khusus untuk memantau dan membantu pelaku usaha kecil dalam menyelesaikan kesulitan keuangan mereka.