Otoritas imigrasi Amerika Serikat dilaporkan mengetahui bahwa setidaknya satu pekerja asal Korea Selatan yang ditangkap dan ditahan baru-baru ini di lokasi pembangunan pabrik baterai Hyundai Motor Group–LG Energy Solution di Georgia, memiliki visa yang masih berlaku.
Media Inggris The Guardian pada Rabu (10/09) melaporkan, berdasarkan dokumen internal yang diperoleh dari Badan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) AS, bahwa salah satu pekerja warga Korea Selatan yang ditahan sebenarnya tinggal dan bekerja secara sah di Amerika. Disebutkan pula, fakta tersebut sudah diketahui oleh otoritas imigrasi.
Menurut dokumen tersebut, petugas imigrasi AS menuliskan bahwa pekerja asal Korea Selatan itu masuk ke AS dengan visa B1·B2 yang masih berlaku, yaitu gabungan visa kunjungan bisnis jangka pendek dan visa turis.
Pekerja tersebut diketahui merupakan pegawai dari SFA, usaha patungan antara dua perusahaan besar Korea Selatan, Hyundai Motor dan LG Energy Solution. Dia ditangkap saat sedang bekerja di lokasi pembangunan pabrik baterai tersebut.
Dalam dokumennya, petugas tersebut menyebutkan bahwa pekerja asal Korea Selatan itu tidak melanggar aturan visa, namun pada akhirnya menerima untuk meninggalkan AS secara sukarela.
Seorang pengacara imigrasi di Georgia, Charles Kuck dalam wawancara dengan The Guardian, menyebut kasus ini sebagai hal yang tidak masuk akal. Ia menegaskan bahwa menahan seseorang yang memiliki visa sah dengan cara demikian merupakan tindakan yang melanggar hukum.