Pemerintahan Trump mengumumkan bahwa tarif impor mobil Jepang ke Amerika Serikat (AS) akan ditetapkan sebesar 15 persen mulai Selasa (16/09), berdasarkan kesepakatan dagang dengan Jepang.
Menurut pemberitahuan di Federal Register pada Senin (15/09), penurunan tarif tersebut akan berlaku efektif mulai Selasa ini.
Pada April lalu, Trump memberlakukan tarif 25 persen untuk impor mobil dan sejumlah suku cadang mobil ke AS berdasarkan Pasal 232 dalam Undang-Undang Perluasan Perdagangan, yang memberi wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif atas impor asing yang dianggap mengancam keamanan nasional.
Akibat kebijakan itu, Jepang membayar tarif gabungan sebesar 27,5 persen, yang terdiri dari 2,5 persen tarif lama ditambah tarif baru sebesar 25 persen.
Dengan penurunan tarif menjadi 15 persen, produsen mobil Jepang diperkirakan akan memperoleh daya saing harga yang lebih besar di pasar AS, sementara produsen mobil Korea Selatan bisa menghadapi tekanan.
Korea Selatan sejauh ini baru mencapai kerangka kesepakatan dengan AS dan belum memfinalisasi perjanjian karena masih terdapat perbedaan pada detail kesepakatan.