Pemerintah Korea Selatan menetapkan "Rencana Lima Tahun Pengelolaan Negara Pemerintahan Lee Jae Myung" yang diusulkan oleh Komite Perencanaan Nasional pada tanggal 13 September lalu di sidang kabinet yang dipimpin oleh Presiden Lee hari Selasa (16/09).
"Rencana Lima Tahun Pengelolaan Negara Pemerintahan Lee Jae Myung" mengandung pelaksanaan amandemen konstitusi untuk mengubah sistem presidensial dan sistem pemilihan presiden. Sistem empat tahun masa jabatan dengan dua periode berarti masa jabatan presiden diubah menjadi empat tahun dan bisa diperpanjang satu kali.
Rencana tersebut juga mengusulkan penempatan Badan Audit dan Inspeksi di bawah Majelis Nasional, langkah membatasi pelaksanaan hak veto oleh presiden, pemisahan wewenang penuntutan untuk mendakwa dan menyelidiki oleh kejaksaan, penandatanganan perjanjian dasar antar Korea, pengembangan kekuatan AI dan lainnya.
Untuk meratakan perekonomian, pemindahan ibu kota administrasi ke kota Sejong juga dituangkan.
Untuk itu, 966 langkah legislatif yang dibutuhkan termasuk 751 peraturan undang-undang.
Di dalam sidang kabinet, Presiden Lee menekankan bahwa sumber kekuasaan dari pejabat yang dipilih atau diangkat adalah rakyat.