Kementerian Keamanan dan Administrasi Publik hari Senin (22/09) menyatakan bahwa kupon konsumsi putaran kedua dilaksanakan mulai pukul 09.00 hari Senin.
Kupon konsumsi putaran kedua senilai 100 ribu won diberikan kepada 90 persen warga berpenghasilan terendah.
Berbeda dengan kupon konsumsi putran pertama, 10 persen berpenghasilan tinggi tidak bisa menerima kupon konsumsi putaran kedua.
Warga dengan aset tinggi berdasarkan penilaian pajak properti senilai lebih 1,2 miliar won, dan total pendapatan finansial lebih 20 juta won tidak mendapatkan kupon konsumsi putaran kedua.
Subyek penerimaan kupon konsumsi putran kedua ditetapkan sesuai premi asuransi kesehatan yang dibayarkan pada bulan Juni lalu.
Rumah tangga beranggotakan satu orang dengan premi asuransi kesehatan di bawah 220.000 won memenuhi syarat, sementara rumah tangga beranggotakan dua orang, tiga orang, empat orang, dan lima orang masing-masing memiliki batas 330.000 won, 420.000 won, 510.000 won, dan 600.000 won.
Kupon yang didistribusikan pada putaran kedua ini berlaku hingga 30 November. Kupon putaran kedua bisa digunakan di lebih banyak tempat khususnya di wilayah rentan.
Kupon konsumsi putaran kedua bisa diterima melalui kartu kredit, kartu debit, kartu prabayar, sertifikat hadiah lokal, dan lainnya.