Perusahaan listrik negara telah memutuskan untuk membekukan tarif listrik untuk kuartal keempat tahun ini.
Korea Electric Power Corporation (KEPCO) mengumumkan pada Senin (22/09) bahwa mereka akan mempertahankan faktor kunci dalam menentukan tarif listrik yaitu penyesuaian biaya bahan bakar per unit, pada level lima won per KWH untuk periode Oktober-Desember.
Tarif listrik dihitung dengan menambahkan biaya bahan bakar dasar, biaya perubahan iklim dan lingkungan, serta tingkat penyesuaian biaya bahan bakar.
Tingkat penyesuaian biaya bahan bakar per unit ditentukan sebelum kuartal dimulai. Biaya disesuaikan berdasarkan harga sumber energi, seperti batu bara dan gas alam cair, pada tiga bulan sebelumnya.
KEPCO awalnya harus menurunkan tingkat tersebut menjadi minus 12,1 won per KWH mengingat penurunan harga bahan bakar baru-baru ini. Tetapi pemerintah menginstruksikan KEPCO untuk mempertahankan tingkat saat ini sebesar lima won pada kuartal keempat mengingat kondisi keuangan KEPCO.