CEO Aricell, Park Soon-kwan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena gagal melakukan inspeksi menyeluruh terhadap pabrik sebelum kebakaran mematikan pada tahun 2024 lalu.
Pengadilan Distrik Suwon pada Selasa (23/09) menjatuhkan putusan tersebut atas pelanggaran Undang-Undang Hukuman Kecelakaan Serius, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Sementara, dan Undang-Undang Keselamatan serta Kesehatan Kerja.
Hukuman ini menjadi yang terberat sejak Undang-Undang Hukuman Kecelakaan Serius mulai berlaku pada 2022.
Jaksa menyatakan Park lalai memeriksa faktor risiko di pabrik baterai litium Aricell di Hwaseong, Provinsi Gyeonggi-do, serta mengabaikan langkah-langkah pencegahan penting lainnya, sehingga gagal menjamin keselamatan pekerja. Kelalaiannya memicu kebakaran yang menewaskan 23 orang dan melukai delapan lainnya pada Juni tahun lalu.
Putra CEO, Park Joong-eon yang bertanggung jawab atas manajemen pabrik, juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda satu juta won (sekitar Rp11,8 juta) atas pelanggaran Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melanggar protokol keselamatan, serta kelalaian berat yang menyebabkan kematian dan cedera.
Enam eksekutif Aricell lainnya yang didakwa sebagai kaki tangan Park Joong-eon dijatuhi hukuman penjara satu hingga dua tahun atau denda sepuluh juta won (setara Rp118 juta).