Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Bos Aricell Divonis 15 Tahun Penjara atas Kelalaian yang Sebabkan Kebakaran Maut

Write: 2025-09-24 08:38:38Update: 2025-09-24 10:22:08

Bos Aricell Divonis 15 Tahun Penjara atas Kelalaian yang Sebabkan Kebakaran Maut

Photo : YONHAP News

CEO Aricell, Park Soon-kwan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena gagal melakukan inspeksi menyeluruh terhadap pabrik sebelum kebakaran mematikan pada tahun 2024 lalu.
 
Pengadilan Distrik Suwon pada Selasa (23/09) menjatuhkan putusan tersebut atas pelanggaran Undang-Undang Hukuman Kecelakaan Serius, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Sementara, dan Undang-Undang Keselamatan serta Kesehatan Kerja.  
 
Hukuman ini menjadi yang terberat sejak Undang-Undang Hukuman Kecelakaan Serius mulai berlaku pada 2022.  
 
Jaksa menyatakan Park lalai memeriksa faktor risiko di pabrik baterai litium Aricell di Hwaseong, Provinsi Gyeonggi-do, serta mengabaikan langkah-langkah pencegahan penting lainnya, sehingga gagal menjamin keselamatan pekerja. Kelalaiannya memicu kebakaran yang menewaskan 23 orang dan melukai delapan lainnya pada Juni tahun lalu.  
 
Putra CEO, Park Joong-eon yang bertanggung jawab atas manajemen pabrik, juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda satu juta won (sekitar Rp11,8 juta) atas pelanggaran Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melanggar protokol keselamatan, serta kelalaian berat yang menyebabkan kematian dan cedera.  
 
Enam eksekutif Aricell lainnya yang didakwa sebagai kaki tangan Park Joong-eon dijatuhi hukuman penjara satu hingga dua tahun atau denda sepuluh juta won (setara Rp118 juta).

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >