Sidang mantan Ibu Negara Kim Keon-hee dimulai pada Rabu (24/09), menjadikannya seorang istri presiden pertama yang hadir di pengadilan sebagai terdakwa.
Kim untuk pertama kali hadir di Pengadilan Distrik Pusat Seoul dengan mengenakan masker dan setelah hitam, serta tanda pengenal bertuliskan nomor tahanan 4398.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul, yang diketuai Hakim Woo In-sung, pada Rabu (24/09) pukul 14.10 waktu setempat membuka sidang perdana terhadap Kim. Ia didakwa atas pelanggaran Undang-Undang Dana Politik, Undang-Undang Pasar Modal, serta tuduhan menerima suap berdasarkan Undang-Undang Khusus.
Sidang tersebut berlangsung selama 40 menit dan berakhir pada pukul 14.50. Hari ini, sebagian proses sidang diizinkan untuk direkam, dan rekaman tersebut akan memperlihatkan penampilan Kim.
Begitu sidang dimulai, jaksa khusus membacakan ringkasan dakwaan terhadap Kim. Namun, tim kuasa hukum Kim menolak semua dakwaan tersebut. Mereka menegaskan bahwa dugaan manipulasi saham Deutsche Motors sudah dua kali diselidiki dan dinilai tidak ada bukti pelanggaran.
Menurut kuasa hukum, terkait tuduhan pelanggaran Undang-Undang Dana Politik karena menerima layanan survei politik gratis dari Myung Tae-gyun, terdakwa hanya beberapa kali menerima hasil survei pribadi Myung lewat aplikasi KakaoTalk. Mereka menambahkan, pada saat itu tim kampanye presiden juga telah melakukan banyak survei secara terpisah.
Pihak kuasa hukum juga membantah keras dugaan suap yang melibatkan Gereja Unifikasi. Mereka menegaskan terdakwa tidak mengetahui adanya lobi yang disebut disampaikan melalui pejabat senior Gereja Unifikasi Jeon Seong-bae. Kuasa hukum juga menolak tuduhan bahwa terdakwa pernah menerima barang seperti tas Chanel maupun hadiah lainnya.
Majelis hakim menyatakan akan menggelar satu kali sidang persiapan dalam pekan ini, dan selanjutnya sidang akan berlangsung dua kali setiap minggu. Ketua Hakim Woo In-sung menjelaskan, mulai Oktober sidang akan digelar setiap hari Rabu dan Jumat.