Menteri Unifikasi Korea Selatan, Chung Dong-young dalam konferensi pers pada Kamis (25/09) menegaskan, meskipun Korea Selatan dan Korea Utara secara faktual dapat dianggap sebagai dua negara, hal itu tidak berarti pembagian permanen.
Ia menjelaskan bahwa pengakuan atas status negara Korea Utara merupakan pendekatan realistis dan praktis, serta bagian dari hubungan khusus dalam proses menuju unifikasi.
Menanggapi kritik terhadapnya bahwa gagasannya, 'dua negara yang damai' sama saja dengan hal menyerah unifikasi, Chung membantahnya lalu menekankan bahwa pendekatan ini justru bersifat fleksibel untuk mencapai reunifikasi.
Namun, pandangan Chung itu berbeda dengan pernyataan Kepala Kantor Keamanan Nasional Wi Sung-lac yang sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah tidak mendukung konsep dua negara. Hal ini memperlihatkan adanya perbedaan pendapat antara instansi diplomasi dan keamanan.
Dalam kesempatan yang sama, Chung juga menekankan bahwa hal yang lebih penting adalah memulihkan dialog antar-Korea serta mendorong normalisasi hubungan Korea Utara dengan AS dan Korea Utara dengan Jepang.
Ia juga menyerukan pertemuan puncak AS dan Korea Utara supaya bisa menghentikan program nuklir Korea Utara.