Majelis Nasional Korea Selatan pada hari Minggu (28/09) mengesahkan rancangan undang-undang untuk mengganti nama komite tetap parlemen sesuai dengan reorganisasi pemerintah terbaru, meski mendapat perlawanan dari partai oposisi utama, Partai Kekuatan Rakyat (PPP).
Dalam sidang paripurna yang dihadiri 180 anggota, PPP melancarkan filibuster untuk menghalangi pengesahan RUU tersebut. Namun, seluruh anggota yang hadir menyetujui, sehingga PPP memutuskan untuk memboikot pemungutan suara.
Berdasarkan amandemen, Komite Strategi dan Keuangan serta Komite Lingkungan dan Tenaga Kerja akan diganti nama masing-masing menjadi Komite Keuangan dan Perencanaan Ekonomi serta Komite Iklim, Energi, Lingkungan, dan Tenaga Kerja.
Komite urusan gender juga akan diganti nama dengan fokus pada kesetaraan gender dan kebijakan keluarga.
Segera setelah RUU itu disahkan, Partai Demokrat Korea (DP) sebagai partai berkuasa langsung mengajukan RUU lain ke Majelis Nasional untuk mengubah undang-undang tentang kesaksian dan penilaian, yang kembali memicu filibuster dari PPP.