Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) kembali memberlakukan sanksi terhadap Iran pada Minggu (28/09). Sanksi kembali diberlakukan tepat sepuluh tahun setelah pencabutan sanksi dalam Kesepakatan Nuklir Iran pada tahun 2015 lalu.
Langkah tersebut diambil setelah tiga negara Eropa yaitu, Inggris, Prancis, dan Jerman, mengaktifkan mekanisme 'snapback' untuk menghidupkan kembali sanksi terhadap Iran karena melanggar kesepakatan 2015 tersebut.
Kesepakatan Nuklir Iran (JCPOA) yang ditandatangani oleh Iran, AS, Inggris, Prancis, Jerman, Rusia, dan China mengandung pemberian sanksi DK PBB terhadap Iran atas imbalan untuk menghentikan sebagian program nuklir Iran.
Sejalan dengan berlakukan sanksi tersebut, ekspor minyak bumi ke Iran dilarang, aset Iran di bank-bank utama di luar negeri dibekukan, aktivitas pengembangan nuklir dan rudal balistik juga dilarang.
Iran pun memprotes keras karena hal tersebut dinilai tidak memiliki alasan hukum dan tidak adil.
Menurut pemerintah Korea Selatan, pengaktifan sanksi terhadap Iran tidak berpengaruh besar pada ekonomi Korea Selatan. Namun, Seoul akan mengambil bagian dalam upaya dunia internasional untuk memecahkan masalah nuklir Iran dengan damai dan mewujudkan perdamaian di Timur Tengah.