Rancangan Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) 2026 yang berisi larangan pengurangan personel militer AS di Korea Selatan diloloskan oleh Majelis Rendah Amerika Serikat.
Menurut Undang-Undang NDAA 2026, jumlah personel militer AS di Korea Selatan yang mencapai 28.500 orang tetap dipertahankan. AS juga berupaya untuk memperkuat aliansi keamanan dan kemitraan agar AS bisa lebih dominan daripada China di wilayah Indo-Pasifik.
Untuk itu, personel militer AS di Korea Selatan harus tetap dipertahankan dengan menepati janji "memperluas sistem pencegahan" di sekutunya Korea Selatan yang berbasis Perjanjian Pertahanan Bersama antara Korea Selatan dan AS.
NDAA merupakan UU tahunan AS untuk mengesahkan pengeluaran anggaran dan kebijakan Kementerian Pertahanan AS. NDAA tersebut berlaku setelah Senat dan Kongres AS menyepakati satu rancangan gabungan diantara RUU yang masing-masing diloloskan di Senat dan Kongres.