"Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Khusus Kompensasi Kerugian Setelah Vaksinasi COVID-19" diloloskan di sidang kabinet ke-45 hari Selasa (14/10).
Rancangan tersebut merupakan langkah lanjutan dari UU Khusus yang telah lolos di parlemen pada bulan April lalu, dan mencantumkan lingkup kompensasi pemerintah terhadap korban yang menunjukkan gejala abnormal setelah vaksinasi COVID-19 mulai tanggal 26 Februari tahun 2021 hingga 30 Juni tahun 2023 lalu.
Korban yang dikonfirmasi mengalami gejala abnormal akibat vaksinasi COVID-19 bisa menerima biaya perawatan, dana kompensasi terhadap gangguan tubuh, dan dana kompensasi terhadap kematian.
Selain kasus yang telah menerima kompensasi, rancangan tersebut juga menyediakan alasan pemberian biaya perawatan atau kompensasi kematian ketika tidak bisa mencari penyebab kematian yang terjadi dalam waktu tertentu setelah vaksinasi COVID-19, atau interval waktu antara kematian dan vaksinasi sangat dekat, dan lainnya.