Partai Demokrat Korea (DP) yang berkuasa mengumumkan rencana reformasi yudikatif pada hari Senin (20/10). Ketua Komite Reformasi Yudikatif DP Back Hye-ryun menyatakan bahwa jumlah hakim agung dari Mahkamah Agung (MA) bertambah menjadi 26 orang dari sebelumnya 14 orang.
Berdasarkan undang-undang, jumlah hakim agung akan bertambah empat orang setiap tahun dalam kurun waktu 3 tahun. Sehingga, jumlah hakim akan meningkat 12 orang.
Organisasi MA juga berubah dengan dua panel gabungan dan enam panel kecil. Ketua Back mengatakan bahwa reorganisasi tersebut bertujuan untuk mempercepat proses banding.
Untuk kasus yang berpengaruh besar pada sosial, panel yang menghadirkan dua per tiga dari hakim MA bisa dibentuk berbasis kesepakatan dari separuh hakim dari panel gabungan.
Back membantah kritik partai oposisi dimana pertambahan hakim MA bertujuan untuk mendominasi badan yudikatif oleh pemerintahan Lee Jae Myung.
Selain itu, DP akan menambahkan anggota komite rekomendasi hakim agung MA sampai 12 orang termasuk satu orang hakim wanita.
Untuk mengurangi kekuasaan Ketua MA, hanya satu dari tiga orang hakim yang mengambil bagian dalam komite urusan personel hakim ditunjuk oleh Ketua MA. Dua orang hakim lainnya di komite tersebut masing-masing ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Nasional, dan Wakil dari Hakim Nasional.
Sementara, DP akan mengusulkan rancangan undang undang terkait 'permohonan pembatalan peradilan' untuk menjamin hak konstitusional masyarakat dan menyelamatkan warga dari kerugian.
Ketua DP Jung Chung-rae mengatakan bahwa seluruh warga Korea Selatan bisa mengajukan gugatan atas pelanggaran hukum berdasarkan UU Mahkamah Konstitusi kecuali keputusan pengadilan.
Namun, keputusan pengadilan bisa ditolak atau mendapat 'permohonan pembatalan peradilan' apabila proses peradilan tidak sesuai peraturan yang sah atau mengganggu hak dasar masyarakat.
Rancangan tersebut tidak termasuk dalam rancangan reformasi yudikatif, namun isi rancangan itu bisa ditambah melalui proses diskusi publik.