Pengadilan Korea Selatan menerbitkan surat penahanan praperadilan terhadap 48 orang warga Korea Selatan yang dipulangkan dari Kamboja atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan penipuan daring.
Badan Kepolisian Nasional pada Selasa (21/10) mengumumkan bahwa seluruh 48 tersangka yang menjalani sidang praperadilan sehari sebelumnya, telah resmi dikenai surat penahanan.
Polisi awalnya mengajukan permohonan surat penahanan terhadap 59 dari total 64 orang warga Korea Selatan yang dipulangkan, namun kejaksaan menolak permohonan untuk satu orang di antaranya.
Sepuluh tersangka lainnya yang belum menjalani sidang pada Senin (20/10) kemarin, dijadwalkan hadir di Pengadilan Distrik Uijeongbu pada Selasa ini untuk sidang praperadilan mereka.
Satu orang yang sudah lebih dulu dikenai perintah penahanan langsung ditahan setibanya di Korea Selatan pada Sabtu (18/10), sementara empat lainnya dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan polisi.