Serikat pekerja mendesak Majelis Nasional untuk meloloskan undang-undang yang memperpanjang usia pensiun wajib dari 60 tahun menjadi 65 tahun pada tahun ini.
Dua federasi serikat buruh besar Korea Selatan pada Rabu (05/11) menggelar konferensi pers di depan Majelis Nasional di Yeouido, Seoul untuk mendesak pengesahan UU perpanjangan usia pensiun wajib.
Menurut federasi itu, mulai tahun 2033, usia mulai penerimaan manfaat pensiun nasional akan diseragamkan menjadi 65 tahun, dan jika usia pensiun tetap 60 tahun seperti saat ini, akan terjadi 'kekosongan pendapatan' selama 5 tahun.
Mereka juga mendesak supaya janji kampanye Presiden Lee Jae Myung berupa perpanjangan usia pensiun secara bertahap segera dilaksanakan.
Menjawab hal ini, Partai Demokrat Korea bertekad menyelesaikan hal ini sebelum akhir tahun. Partai Demokrat Korea berencana untuk segera menyusun rancangan undang-undang di tingkat komite khusus partai dan melakukan reformasi sistem pengupahan.
Sementara Partai Kekuatan Rakyat berpendapat bahwa kewajiban reformasi sistem pengupahan dipertahankan, tapi perusahaan harus diberikan pilihan antara memperpanjang usia pensiun atau menerapkan sistem rekrutmen kembali.