Kepala Kantor Keamanan Nasional Korea Selatan, Wi Sung-lac, menegaskan bahwa hubungan antara Korea Selatan dan Korea Utara dianggap sebagai 'hubungan khusus sementara' hingga tercapainya reunifikasi.
Hal tersebut disampaikan Wi saat menjawab pertanyaan dari anggota Partai Kekuatan Rakyat, Song Eon-seok, mengenai apakah ia setuju dengan “konsep dua negara”, dalam rapat dengar pendapat Komite Operasi Parlemen hari Kamis (06/11).
Ia menjelaskan pernyataan tersebut tercantum dalam Perjanjian Dasar Antar-Korea dan sejumlah kesepakatan berikutnya. Hal ini juga sejalan dengan pandangan Presiden Lee Jae Myung.
Sebelumnya, Menteri Unifikasi Jeong Dong-yong menyampaikan bahwa konsep dua negara antara kedua Korea secara damai akan menjadi sikap resmi pemerintah. Jeong menekankan perdamaian dan koeksistensi merupakan agenda utama pemerintahan Lee Jae Myung.
Namun, menurut penasihat Wi, Menteri Jeong juga memahami bahwa hubungan antara kedua Korea tetap bersifat sementara dan khusus.