Mantan Presiden Yoon Suk Yeol akan diadili dengan tuduhan membantu musuh dan penyalahgunaan wewenang.
Menurut tim jaksa khusus yang menyelidiki tuduhan pengkhianatan Yoon, dia memberikan perintah kepada Komando Operasi Drone pada bulan Oktober lalu agar mengerahkan drone ke Pyongyang supaya jadi alasan darurat militer.
Pasal ke-99 dari Undang-Undang Pengkhianatan adalah kesalahan yang menghancurkan kepentingan militer negara atau memberikan kepentingan militer kepada negara musuh.
Mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dan mantan Komandan Intelijen Militer Yeo In-hyeong juga diadili dengan tuduhan yang sama dengan Yoon.
Tim jaksa khusus menyatakan bahwa provokasi oleh Yoon yang dilaksanakan untuk deklarasi darurat militer meningkatkan risiko bentrok senjata antara Korea Selatan dan Korea Utara.
Pesan-pesan di dalam telepon milik mantan Komandan Yeo juga membuktikan tuduhan tersebut.
Tim jaksa khusus menyelesaikan investigasi kasus terkait tuduhan pengkhianatan terhadap Yoon dan berkonsentrasi pada pencarian kebenaran dalam tuduhan pemberontakan Yoon.