Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Pengadilan Tolak Permohonan Penahanan Mantan Menteri Kehakiman dan Mantan PM

Write: 2025-11-14 11:52:03Update: 2025-11-14 13:37:48

Pengadilan Tolak Permohonan Penahanan Mantan Menteri Kehakiman dan Mantan PM

Photo : KBS News

Pengadilan Distrik Pusat Seoul kembali menolak permohonan penahanan mantan Menteri Kehakiman Park Sung-jae, yang dituduh membantu tindakan pemberontakan terkait deklarasi darurat militer pada 3 Desember.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan putusan itu pada Kamis (13/11), dengan menyatakan bahwa meskipun tuduhan tersebut masih dapat diperdebatkan, Park tidak dianggap berisiko melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. 

Dengan demikian, permohonan penahanan terhadap mantan menteri Park kembali ditolak untuk kedua kalinya secara berturut-turut.

Tim jaksa khusus yang menyelidiki deklarasi darurat militer 3 Desember mengajukan permohonan penahanan Park pada 9 Oktober atas tuduhan membantu pemberontakan, penyalahgunaan wewenang, dan menghalangi hak-hak warga. Namun, pengadilan menolak permohonan tersebut pada 15 Oktober.

Sementara itu, pengadilan juga menolak permohonan penahanan mantan Perdana Menteri Hwang Kyo-ahn, yang dituduh menghasut pemberontakan serta menghalangi tugas dan penyelidikan resmi pada Jumat (14/11).

Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa penahanan tidak dapat dibenarkan, dengan alasan jaksa tidak berhasil membuktikan adanya risiko Hwang melarikan diri maupun kemungkinan menghilangkan barang bukti.

Melalui media sosial, Hwang menyerukan pemberantasan kelompok pro-Korea Utara serta pihak yang diduga terlibat kecurangan pemilu, yang menurutnya telah merusak negara, bertepatan dengan pengumuman darurat militer oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol 3 Desember lalu.

Hwang juga menyerukan penangkapan Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik dan mantan pimpinan Partai Kekuatan Rakyat, Han Dong-hoon.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >