Kebebasan internet di seluruh dunia terus menurun selama 15 tahun terakhir, seiring meningkatnya penindasan demonstrasi dan penguatan sensor di negara-negara otoriter. Korea Selatan pun dilaporkan mengalami sedikit penurunan dalam tingkat kebebasan berinternet.
Lembaga hak asasi manusia internasional Amerika, Freedom House, pada Kamis (13/11) waktu setempat merilis laporan terbarunya berjudul ‘Kebebasan Internet 2025: Masa Depan Internet Global yang Tidak Pasti’.
Laporan itu menunjukkan bahwa kondisi kebebasan berekspresi secara daring di 72 negara yang disurvei secara umum tidak lebih baik dibandingkan dengan laporan sebelumnya.
Freedom House menilai tingkat kebebasan internet di setiap negara hingga 100 poin berdasarkan berbagai indikator. Dari penilaian tersebut, negara-negara itu diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yaitu ‘bebas,’ ‘bebas sebagian,’, dan ‘tidak bebas.’
Korea Selatan meraih skor 65 pada penilaian tahun ini, dan menempati peringkat ke-22, sehingga dikategorikan sebagai negara yang ‘bebas sebagian’. Jika dibandingkan dengan peringkat tahun 2024 dan 2023 yang masing-masing berada di posisi ke-21 dan ke-19, peringkat Korea Selatan tercatat menurun secara bertahap.
Kebebasan internet Korea Selatan dinilai terancam sejumlah hambatan seperti pemblokiran konten politik, sosial dan keagamaan, penangkapan serta penahanan terhadap blogger dan pengguna teknologi informasi dan komunikasi (TIK), hingga insiden serangan fisik terhadap blogger maupun pengguna TIK.
Negara dengan tingkat kebebasan internet tertinggi adalah Islandia dengan skor 94. Sementara itu, China dan Myanmar menempati posisi paling bawah di antara negara-negara yang disurvei, dengan masing-masing hanya meraih 9 poin.