Pemerintah menemukan bahwa lebih dari 180 perusahaan telah memperlakukan pekerja non-Korea dengan kekerasan, diskriminasi, atau menunda pembayaran gaji.
Kementerian Tenaga Kerja mengumumkan pada Rabu (19/11) bahwa mereka telah mengidentifikasi pelaku selama dua putaran inspeksi tenaga kerja yang menargetkan 196 perusahaan pada April dan September.
Kementerian menemukan bahwa 182 perusahaan, atau 93 persen dari yang diperiksa, bertanggung jawab atas 846 pelanggaran, termasuk penganiayaan fisik, perlakuan diskriminatif, penundaan upah, perpanjangan jam kerja, dan penahanan istirahat dan liburan.
Pelanggar dikenakan perintah koreksi dari kementerian.
Sesuai instruksi kementerian, 103 dari 123 perusahaan yang menunda pembayaran upah telah menyelesaikan pembayaran total sebesar 1,27 miliar won.
Sebuah perusahaan berbasis di Chungcheong Selatan yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap pekerja asing dan sebuah perusahaan berbasis di Provinsi Gangwon yang diduga menolak mematuhi perintah koreksi sebelumnya dari kementerian terkait pembayaran upah, telah diserahkan ke jaksa penuntut.