Presiden Lee Jae Myung telah menyetujui permintaan perpanjangan masa investigasi oleh tim jaksa khusus yang menangani kasus yang melibatkan Mantan Ibu Negara Kim Keon-hee.
Juru bicara Kantor Kepresidenan, Kang Yu-jung mengumumkannya melalui keterangan pers pada Rabu (19/11).
Kang menjelaskan tim jaksa khusus telah mengajukan permintaan perpanjangan masa investigasi selama 30 hari kepada Presiden Lee sesuai dengan Pasal 9 Ayat 4 Undang-Undang Kejaksaan Khusus. Presiden Lee telah meninjau dan menyetujui permintaan tersebut.
Tim jaksa khusus menjelaskan bahwa perpanjangan masa investigasi diperlukan karena penyelidikan belum selesai dan diperkirakan Kim Keon-hee dan Mantan Presiden Yoon Suk Yeol tidak akan hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan minggu depan.
Dengan persetujuan presiden, tim jaksa khusus Kim Keon-hee diperpanjang hingga tanggal 28 Desember.