Pemerintah mengumumkan perubahan pada peraturan pelaksana di bawah Undang-Undang “Yellow Envelope” yang dinilai pro-pekerja, yang mengatur prosedur negosiasi antara subkontraktor dan perusahaan kontraktor.
Kementerian Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan pada Senin (24/11) mengumumkan draf revisi peraturan pelaksana, dimana masyarakat bisa memberikan komentar mulai dari Selasa (25/11) hingga 5 januari. Peraturan akan berlaku efektif pada 10 Maret.
Pemerintah menyatakan akan mempertahankan sistem perundingan tunggal yang diatur dalam Undang-Undang Penyesuaian Hubungan Industrial dan Serikat Pekerja, yang menunjuk seorang negosiator tunggal dalam sengketa yang melibatkan beberapa serikat pekerja.
Namun, revisi ini akan memungkinkan serikat pekerja yang mewakili pekerja subkontrak untuk bernegosiasi secara independen dari serikat pekerja yang mewakili karyawan perusahaan kontraktor mereka.
Dalam kasus yang melibatkan beberapa serikat pekerja subkontraktor, unit perundingan bisa dipisahkan berdasarkan subkontraktor atau karakteristik pekerjaan.
Langkah-langkah akan diperkenalkan untuk mencegah perusahaan utama mengabaikan permintaan negosiasi pekerja subkontrak, seperti mediasi oleh Komisi Hubungan Industrial.
Baik serikat pekerja maupun manajemen telah menentang revisi ini. Kelompok pekerja mengklaim bahwa mempertahankan saluran negosiasi terpadu dapat mengesampingkan serikat pekerja kecil.
Komunitas bisnis, di sisi lain, mengklaim bahwa pemisahan unit negosiasi dapat melemahkan prinsip kesatuan.