Departemen Inovasi Personalia sedang menyelesaikan proses legislasi rancangan Revisi Undang Undang (RUU) Pegawai Negeri Korea Selatan.
Menurut rancangan RUU tersebut, pegawai negeri yang memiliki anak berusia 12 tahun ke bawah bisa menggunakan cuti kerja untuk mengasuh anak. Sementara saat ini, cuti mengasuh anak hanya bisa digunakan pegawai negeri yang memiliki anak berusia 8 tahun ke bawah.
Cuti kerja untuk perawatan infertilitas juga ditambahkan.
Selain itu, setelah 76 tahun, kewajiban pegawai negeri untuk mematuhi perintah atasan juga dicabut.
Pegawai negeri dapat menyampaikan pendapat mengenai perintah atau pengawasan dari atasan terkait tugas tertentu, dan juga bisa menolak untuk melaksanakannya jika perintah atasan dianggap ilegal dan tidak adil.
Seorang atasan juga dilarang memberikan perlakuan tidak adil kepada bawahan yang menolak perintahnya.
Semua pegawai negeri harus mengambil keputusan melalui dialog dan diskusi, serta akan menjalankan tugas mereka sesuai peraturan hukum.
Masa kedaluwarsa terkait sanksi akibat aksi stalking dan penyebaran materi pornografi juga diperketat menjadi 10 tahun dari sebelumnya 3 tahun.