Tim jaksa khusus yang menyelidiki dugaan pemberontakan terkait darurat militer 3 Desember, meminta pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap mantan Perdana Menteri Han Duck-soo.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Rabu (26/11).
Mantan Perdana Menteri Han Duck-soo didakwa membantu pimpinan pemberontakan, terlibat dalam tugas penting terkait pemberontakan, serta memberikan kesaksian palsu.
Tim jaksa menegaskan bahwa terdakwa harus dijatuhi hukuman berat agar sejarah kelam seperti ini tidak kembali terulang di Korea Selatan.
Han Duck-soo, sebagai perdana menteri saat itu, dinilai memiliki kewajiban untuk mengawasi dan membatasi penyalahgunaan wewenang presiden. Namun, ia didakwa karena tidak mencegah dan justru membiarkan deklarasi darurat militer yang dianggap melanggar hukum, sehingga kasusnya dibawa ke pengadilan pada 29 Agustus lalu.
Putusan terhadap Han Duck-soo akan disampaikan dalam sidang 21 atau 28 Januari tahun depan.