Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

Mantan Perdana Menteri Korsel Dituntut 15 Tahun Penjara

Write: 2025-11-26 15:49:32Update: 2025-11-26 15:51:45

Mantan Perdana Menteri Korsel Dituntut 15 Tahun Penjara

Photo : YONHAP News

Tim jaksa khusus yang menyelidiki dugaan pemberontakan terkait darurat militer 3 Desember, meminta pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap mantan Perdana Menteri Han Duck-soo.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Rabu (26/11).

Mantan Perdana Menteri Han Duck-soo didakwa membantu pimpinan pemberontakan, terlibat dalam tugas penting terkait pemberontakan, serta memberikan kesaksian palsu.

Tim jaksa menegaskan bahwa terdakwa harus dijatuhi hukuman berat agar sejarah kelam seperti ini tidak kembali terulang di Korea Selatan.

Han Duck-soo, sebagai perdana menteri saat itu, dinilai memiliki kewajiban untuk mengawasi dan membatasi penyalahgunaan wewenang presiden. Namun, ia didakwa karena tidak mencegah dan justru membiarkan deklarasi darurat militer yang dianggap melanggar hukum, sehingga kasusnya dibawa ke pengadilan pada 29 Agustus lalu.

Putusan terhadap Han Duck-soo akan disampaikan dalam sidang 21 atau 28 Januari tahun depan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >