Majelis Nasional Korea Selatan telah mengesahkan rancangan keputusan untuk menahan mantan pemimpin fraksi Partai Kekuatan Rakyat (PPP) Choo Kyung-ho atas dugaan menghalangi pemungutan suara untuk mengakhiri status darurat militer pada 3 Desember.
Dari total 180 suara, rancangan keputusan tersebut disetujui oleh 172 suara, empat suara tidak setuju, dua abstain, dan dua suara tidak sah. Anggota parlemen PPP keluar dari ruang sidang sebagai protes terhadap pemungutan suara.
Choo dianggap telah mengabaikan kekebalannya terhadap penangkapan sebelum sidang dan tidak hadir saat pemungutan suara dilakukan.
Jaksa penuntut khusus yang menyelidiki kasus status darurat militer meminta agar Choo ditahan sebelum persidangan dengan tuduhan “partisipasi dalam misi pemberontakan penting”. Kementerian Kehakiman mengajukan mosi penangkapan ke Dewan Nasional pada 5 November.