Jaksa penuntut khusus menuntut mantan ibu negara Kim Keon-hee 15 tahun penjara dan denda 2 miliar won atas tuduhan manipulasi saham hingga penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan Gereja Unifikasi dan skema pencalonan politik.
Selama sidang akhir di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, tim jaksa menyampaikan bahwa Kim memanfaatkan status sebagai istri presiden untuk menghindari pemeriksaan dan menunda tanggapan sambil memperoleh keuntungan lebih dari 800 juta won dari skema manipulasi saham Deutsche Motors.
Terkait tuduhan bahwa dia menerima hadiah mewah sebagai imbalan atas intervensinya dalam urusan Gereja Unifikasi, jaksa penuntut menyatakan tindakan tersebut melanggar prinsip konstitusional pemisahan agama dan negara, serta bahwa tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan 'kekuasaan negara tingkat tertinggi.'
Mereka meminta hukuman 11 tahun penjara, denda dua miliar won, dan penyitaan lebih dari 800 juta won untuk tuduhan tersebut, dengan alasan Kim tidak mengakui kesalahan dan tidak menunjukkan penyesalan.
Mereka juga meminta hukuman penjara empat tahun dan penyitaan tambahan atas tuduhan bahwa dia dan mantan Presiden Yoon Suk Yeol menerima layanan jajak pendapat gratis dari Myung Tae-gyun senilai sekitar 270 juta won sebagai bagian dari upaya pencalonan yang ilegal.
Jaksa penuntut umum berargumen bahwa Kim telah secara efektif menempatkan dirinya 'di atas hukum,' dengan mencatat bahwa semua terdakwa lain dalam kasus Deutsche Motors telah divonis bersalah sementara dia sendiri lolos dari pertanggungjawaban, sehingga dinilai mengguncang sistem peradilan Korea Selatan.
Kim membantah sebagian tuduhan tersebut tetapi meminta maaf kepada publik, mengatakan dia telah membuat banyak kesalahan dan sungguh menyesal.
Pengadilan dijadwalkan akan membacakan putusannya pada 28 Januari.