Para pengguna melakukan gugatan terhadap Coupang akibat kebocoran data 33 juta pelanggan. Gugatan kolektif dilakukan terhadap perusahaan induk Coupang di Amerika Serikat.
Badan hukum AS yang merupakan afiliasi lokal dari firma hukum Korea Selatan Daeryun, SJKP menggelar konferensi pers di New York pada Senin (08/12) untuk mengumumkan gugatan ganti rugi hukuman (punitive damages) terhadap Coupang di pengadilan AS.
Seorang pejabat dari Daeryun mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan baik di Korea Selatan dan AS secara bersamaan. Sejauh ini, gugatan di Amerika Serikat tengah dipersiapkan.
Pada tanggal 29 November lalu, Coupang menyatakan bahwa informasi dan data dari sekitar 33,7 juta pelanggan bocor termasuk nama, email, alamat, informasi pesanan, dan lainnya.
100% ekuitas saham Coupang Korea Selatan dimiliki oleh perusahaan induk Coupang Inc. Pendiri Coupang Kim Beom-seok memiliki 70% hak suara di perusahaan induk Coupang Inc.