Polisi Korea Selatan menggeledah kantor pusat Coupang sehubungan dengan kasus kebocoran data 33,7 juta pengguna.
Unit Investigasi Siber Badan Kepolisian Metropolitan Seoul mengirim 17 penyidik ke kantor pusat Coupang di Distrik Songpa, Seoul pada hari Selasa (09/12) untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Polisi menyampaikan bahwa penggeledahan harus dilakukan untuk mencari fakta dan menyelidiki kasus secara menyeluruh, termasuk mencari pelaku yang membocorkan data pelanggan, cara membocorkan data dan barang bukti lainya.
Sebelumnya, Coupang mengajukan laporan ke polisi terkait kasus kebocoran data tanggal 25 November lalu, dan telah menerima laporan investigasi pada tanggal 28 November lalu.
Menurut Coupang, data pelanggan yang bocor termasuk nama, email, alamat, informasi pesanan, dan lainnya. Data bocor diperkirakan mulai tanggal 24 Juni lalu.
Sementara, badan hukum AS yang merupakan afiliasi lokal dari firma hukum Korea Selatan Daeryun, SJKP menggelar konferensi pers di New York pada Senin (08/12) dan menyatakan akan melakukan gugatan ganti rugi hukuman (punitive damages) terhadap Coupang di pengadilan AS.
Sekitar 200 orang pelanggan yang mengajukan gugatan di Korea Selatan juga turut mengambil bagian dalam gugatan kolektif di AS.